berisikan info kesehatan tanaman herbal di nusantara

KATEGORI

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 18 Agustus 2020

makalah aswaja dan ke NUan



MAKALAH


PEMAHAMAN NU DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN ASWAJA
Makalah ini disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Aswaja dan Ke-NU.an
Dosen pengampu :
Alipudin M.pdi


Disusun oleh :
ROI 
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI2A)
FAKULTAS TARBIYAH
STAI MIFTAHUL HUDA AL-AZHAR CITANGKOLO KOTA BANJAR








KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat serta hidayah-NYA, sehingga kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ASWAJA dan Ke-NU.an dengan judul “Pemahaman NU dalam mengimplementasikan ASWAJAdengan baik, meskipun masih ada kekurangannya.
Makalah ini dapat terselesaikan semata-mata atas kehendak-Nya dan rahmat-Nya yang berlimpah. Dan karena keterbatasan pengetahuan maupun wawasan kami dalam bab ini, oleh Karena itu kami sangat terbuka untuk menerima segala saran maupun kritikan. Sehingga jika ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini kami bisa memperbaikinya lagi. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya.




                                                                                                        Pamarican, Mei 2020
                                                                                                                        

                                                                                                                          Penulis




















DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL  ......................................................................................................    i
KATA PENGANTAR  ...................................................................................................    ii
DAFTAR ISI  ..................................................................................................................     iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang  ..............................................................................................      1
1.2 Rumusan Masalah  .........................................................................................      1
1.3 Tujuan  ...........................................................................................................      2
BAB II PEMBAHASAN
2.1     Konsep NU terhadap Aswaja  .........................................................................................      3
2.2     Aspek Pemahaman dan Implementasi Aswaja menurut NU  ..........................................      4
2.3     Khittah NU  .....................................................................................................................      9
2.3.1 Pengertian Khittah NU  ..........................................................................................      9
2.3.2 Latar Belakang Kembali Ke Khittah NU 1926  ......................................................      10
2.3.3 Bentuk-bentuk Rumusan Khittah NU dalam Muktamar le-27  ..............................      12
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan  ....................................................................................................     15
3.2 Saran  ..............................................................................................................     15
DAFTAR PUSTAKA 




















                                                                      BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyah Diniyah (organisasi Keagamaan) wadah bagi para Ulama dan pengikutnya yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 M di Surabaya. NU didirikan atas dasar kesadaran bahwa setiap manusia hanya dapat memenuhi kebutuhannya, bila hidup bermasyarakat.
NU didirikan dengan tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islamyang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah dengan menganut salah satu dari empat madzhab: Maliki, Hambali, Hanafi, Syafi’i, serta mempersatukan langkah Ulama dan pengikutnya dan melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkatdan martabat manusia.
Dengan demikian maka NU menjadi gerakan keagamaan yang bertujuan ikut membangun insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, berakhlaq mulia, tenteram, adil dan sejahtera. NU mewujudkan cita cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar yang di dasari oleh dasar dasar faham keagamaan yang membentuk kepribadian khas NU. Inilah yang kemudian disebut sebagai khittah Nahdlatul Ulama.
Menurut Kyai Muchit, Khittah NU 1926 merupakan dasar agama warga NU, akidahnya, syariatnya, tasawufnya, faham kenegaraannya, dan lain-lain.Dalam hal ini penulis akan membahas tentang khittah NU dan gerakan-gerakan NU.
1.2  Rumusan Masalah
Pada penyusunan makalah ini mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
a)      Bagaimana konsep NU terhadap Aswaja ?
b)      Bagaimana aspek pemahaman dan implementasi Aswaja menurut NU ?
c)      Apakah pengertian Khittoh NU ?
d)     Bagaimana latar belakang kembali ke khittah NU 1926 ?
e)      Bagaiman bentuk-bentuk rumusan khittah NU dalam muktamar ke-27 ?


1.3  Tujuan
Penulisan makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menambah ilmu pengetahuan dan wawasan serta :
a)    Untuk mengetahui konsep NU terhadap Aswaja.
b)   Untuk mengetahui aspek pemahaman dan implementasi Aswaja menurut NU.
c)    Untuk mengetahui pengertian khittoh NU.
d)   Untuk mengetahui latar belakang kembali ke khittah NU 1926.
e)    Untuk mengetahui bentuk-bentuk rumusan khittah NU dalam muktamar ke-27.
























BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep NU Terhadap Aswaja
NU berpegang pada prinsip-prinsip Aswaja tentang islam iman dan ikhsan, yaitu dalam hal fiqih mengikuti salah satu dari empat madzhab yaitu madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Dalam hal teologi mengikuti abu hasan Al asy’ari dan abu mansyur al maturidi dan dalam bidang tasawuf mengikuti Imam Al Ghazali dan Imam Junaid Al Baghdadi.
Dari pemaparan diatas kita dapat melihat bahwa antara Aswaja dengan NU adalah satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, konsep serta prinsip yang sama antara keduanya setidaknya dapat dilihat juga dalam beberapa contoh persoalan sebagai berikut :
1.      Bidang Aqidah
Dalam bidang aqidah, pilar-pilar yang menjadi penyangga aqidah Ahlussunnah Waljamaah dan juga NU meliputi tiga hal, Yang pertama adalah aqidah uluhiyyah (ketuhanan), yang kedua aqidah nubuwwat yaitu dengan meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada para Nabi dan Rasul. Yang ketiga adalah Al ma’ad, yaitu sebuah keyakinan bahwa nantinya manusia akan dibangkitkan dari kubur pada hari iamat dan setiap manusia akan mendapat imbalan atas amal perbuatannya.
2.      Bidang social plitik
Ahlussunnah Wal Jamaah dan NU memandang Negara sebagai kewajiban fakultatif (fardlu kifayyah). Pandangan tersebut tidak sama dengan golongan yang lain, seperti syiah yang memiliki sebuah konsep Negara dan mewajibkan berdirinya Negara (imamah).
3.      Bidang istnbath Al-Hukun (pengambilan hukum syari’ah)
Ahlussunnah Wal Janaah dan NU menggunakan empat sumber hokum dalam pengambialn hokum syari’ah, yaitu : Al-Qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas.
4.      Bidang Tasawuf
Tasawuf adalah menyucikan diri dari apa saja selain Allah. Ketidak terikatan kepada apapun selain Allah SWT baik dalam proses batin ataupun bertingkah laku inilah yang kemudian disebut dengan zuhud. Namun engertian zuhud tersebut bukan berarti manusia hanya sibuk dengan hubungan vertical dengan Tuhannya dan meninggalkan urusan duniawi.
Ahlussunnah Wal Jamaah Nahdliyyin (NU) memandang bahwa justru ditengah-tengah kenyataan duniawi posisi manusia sebagai hamba dan fungsinya sebagai khalifah harus diwujudkan. Urusan duniawi yang mendasar bagi manusia adalah seperti mencari nafkah dan juga urusan-urusan yang lain seperti politik, hokum, social, budaya dan lain sebagainya. Dalam tasawuf urusan-urusan tersebut tidak harus ditinggalkan untuk mencapai zuhud. Praktek zuhud adalah didalam batin sementara aktivitas sehari-hari tetap diarahkan untuk mendarmabaktikan segenap potensi manusia agar terwujudnya masyarakat yang baik.
2.2  Aspek Pemahaman Dan Implementasi Aswaja Menurut NU
Bentuk pemahaman keagamaan Ahlussunnah Waljama’ah yang dikembangkan NU disebutkan secara tegas dalam AD NU Bab II tentang Aqidah/Asas Pasal 3, yakni ”Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyyah beraqidah/berasas Islam menurut faham Ahlussunnah Waljama’ah dan menganut salah satu dari mazhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali”. Untuk bidang tasawuf yang merupakan dasar pengembangan akhlak atau perilaku kehidupan individu dan masyarakat, NU menganut paham yang dikembangkan oleh Abul Qasim Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Muhammad ibnu Muhammad Al-Ghazali serta Imam-Imam yang lain.
Dari penjelasan itu dapat dipahami bahwa NU mengembangkan faham Ahlussunnah Waljama’ah yang mencakup tiga hal pokok yang secara garis besar juga merupakan aspek-aspek ajaran Islam, yaitu: (1) akidah, (2) syari’ah atau fikih, dan (3) akhlak.
Akidah merupakan aspek terpenting sekaligus yang melatarbelakangi lahirnya paham Ahlussunnah Waljama’ah dalam dunia Islam. Di lingkungan NU, pemahaman terhadap aspek akidah menggunakan metode Asy’ariah dan Maturidiah. Paham Ahlussunnah Waljama’ah menempatkan nash Al-Quran dan Sunnah Nabi sebagai otoritas utama yang berfungsi sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam memahami ajaran Islam. Dalam kaitan ini, akal yang mempunyai potensi untuk membuat penalaran logika, filsafat, dan mengembangkan ilmu pengetahuan merupakan alat bantu untuk memahami nash tersebut.
Syari’ah atau fikih merupakan aspek keagamaan yang berhubungan dengan kegiatan ibadah (ibâdah) dan mu’amalah (mu’âmalah). Ibadah merupakan tuntutan formal yang berhubungan dengan tata cara seorang hamba dalam berhadapan dengan Tuhannya, seperti yang tergabung dalam rukun Islam. Hubungan secara langsung antara hamba dengan Tuhannya ini dalam bahasa Al-Quran disebut habl min Allâh. Adapun mu’amalah merupakan bentuk kegiatan ibadah (penghambaan kepada Allah atau pengamalan ajaran agama) yang bersifat sosial, menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya secara horizontal, misalnya jual beli, perilaku pidana-perdata, pembuatan kesepakatan-kesepakatan tertentu, perilaku sosial-politik, dan lain sebagainya. Dalam bahasa Al-Quran aspek ini disebut dengan habl min an-nâs.
Semua dasar dari syari’ah atau fikih ini ada di dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi. Akan tetapi, menurut paham Ahlussunnah Waljama’ah tidak semua orang akan dapat menerjemahkan dan memahaminya secara langsung. Sebagaimana diketahui, kebanyakan nash Al-Quran maupun Sunnah berbicara tentang pokok dan prinsip-prinsip masalah. Hal ini membutuhkan penjabaran dengan metode pengambilan hukum tertentu, sehingga dapat diperjelas apa saja yang menjadi cabang-cabangnya. Untuk melakukan hal ini diperlukan ijtihad yang tidak semua mampu melakukannya. Itulah sebabnya mengapa dalam paham Ahlussunnah Waljama’ah, mengikuti mazhab tertentu dalam memahami ajaran agama menjadi demikian penting.
Implementasi paham Ahlussunnah Waljama’ah di NU, koridor bagi pemahaman keagamaan di lingkungan NU adalah taqdîm an-nashsh ’alâ al-’aql (mendahulukan nash atas akal). Itulah sebabnya mengapa dalam mengimplementasikan paham Ahlussunnah Waljama’ah, NU mengenal hirarki sumber ajaran Islam sebagaimana dilakukan oleh mayoritas umat Islam, yaitu mulai dari Al-Quran, sunnah, ij’mâ’ (kesepakatan jumhur ulama), dan qiyâs (pengambilan hukum melalui metode analogi tertentu), diletakkan dalam konteks yang hierarkis, di mana sumber suatu hukum baru akan digunakan jika dalam sumber di atasnya tidak ditemukan keketapannya.
Hierarki sumber ini berlaku untuk semua aspek keagamaan, baik akidah, syari’ah atau fikih, maupun akhlak. Hierarki seperti ini, secara implisit juga tergambar dalam pernyataan Asy’ari pada saat memproklamirkan pahamnya di depan publik, bahwa sandaran otoritas pendapat dan keyakinan yang dianutnya adalah berpegang teguh Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, atsar sahabat, perkataan tabi’in, pembela hadis, dan apa yang dikatakan oleh Ahmad ibn Hanbal.
Watak atau ciri NU dalam mengembangkan paham Ahlussunnah Waljama’ah adalah pengambilan jalan tengah yang berada di antara dua ektrim. Kalau kita melihat ke belakang, sejarah teologi Islam memang banyak diwarnai oleh berbagai macam ektrem, seperti Khawarij dengan teori pengkafirannya terhadap pelaku dosa besar, Qadariyah dengan teori kebebasan kehendak manusianya, Jabariyah dengan teori keterpaksaan kehendak dan berbuat manusianya, dan Muktazilah dengan pendewaannya terhadap kemampuan akal dalam mencari sumber ajaran Islam. Di sinilah Asy’ariah dan Maturidiah –dengan mengambil inspirasi berbagai pendapat yang sebelumnya dikembangkan terutama oleh Ahmad ibn Hanbal merumuskan formulasi pemahaman kalamnya tersendiri dan banyak mendapatkan banyak pengikut di seluruh dunia.
Dalam Risalah Khittah Nahdliyyah, K.H. Achmad Shiddiq (1979: 38-40), menjelaskan bahwa paham Ahlussunnah Waljama’ah memiliki tiga karakter. Pertama, tawâsuth atau sikap moderat dalam seluruh aspek kehidupan, kedua, al-i’tidâl atau bersikap tegak lurus dan selalu condong pada keberanaran keadilan, dan ketiga, at-tawâzun atau sikap keseimbangan dan penuh pertimbangan.
Tiga karakter tersebut berfungsi untuk menghindari tatharruf atau sikap ekstrim dalam segala aspek kehidupan. Dengan kata lain, harus ada pertengahan dan keseimbangan dalam berbagai hal. Dalam akidah, misalnya, harus ada keseimbangan atau (pertengahan) antara penggunaan dalil naqliy dan ’aqliy, antara ekstrim Jabariyah dan Qadariyah. Dalam bidang syari’ah dan fikih, ada pertengahan antara ijtihad ”sembrono” dengan taklid buta dengan jalan bermazhab. Tegas dalam hal-hal qath’iyyât dan toleran pada hal-hal dzanniyyât. Dalam akhlak, ada keseimbangan dan pertengahan antara sikap berani dan sikap penakut serta ”ngawur”. Sikap tawâdlu’ (rendah hati) merupakan pertengahan antara takabbur (sombong) dan tadzallul (rendah diri).
Secara keseluruhan, bisa juga dikatakan bahwa paham keagamaan Ahlussunah Waljama’ah yang ditampilkan oleh NU merupakan manhaj yang mengambil jalan tengah antara kaum ekstrem ’aqliy (rasionalis) dengan kaum ekstem naqliy (skripturalis). Akan tetapi, dalil-dalil berdasarkan nash Al-Quran dan sunnah (naqliy) secara hierarkis berada di atas dalil berdasarkan akal atau logika (aqliy). Dengan kata lain bahwa di dalam lingkungan NU diterapkan metode berpikir untuk mendahulukan nash dari pada akal (taqdîm an-nashsh ’alâ al-aql).
Perpaduan antara tawassuth, i’tidâl, dan tawâzun ini juga mencerminkan tradisi NU yang dalam secara kultural bersikap mempertahankan tradisi lama yang baik, menerima hal-hal baru baru yang lebih baik, tidak bersikap apriori dalam menerima salah satu di antara keduanya, dan lain sebagainya. Inilah maksud dari adagium ”al-muhâfazhah ’alâ al-qadîm ash-shâlih wa al-akhdz bi al-jadîd al-ashlah”. Dengan demikian, secara konseptual NU memilih jalan moderat dan terbuka dalam mengamalkan ajaran agama (baca: Islam).
Dalam tataran implementasi, memang selalu ditemukan kendala antara sisi al-muhâfazhah ’alâ al-qadîm ash-shâlih dan al-akhdz bi al-jadîd al-ashlah,. Yaitu, adanya kesimpulan bahwa kaum nahdliyyin merupakan masyarakat Islam tradisional, pada satu sisi barangkali –meskipun bisa dipahami dalam pengertian lain, antusiasme mereka dalam melestarikan budaya dan tradisi lokal dalam mengamalkan ajaran agama disebabkan oleh kenyataan bahwa dalam mengimplementasikan paham Ahlussunnah Waljama’ah itu mereka lebih menitikberatkan pada aspek prinsip tadi.
Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siraj, seorang tokoh NU yang pada tahun 1990-an sempat menggemparkan wacana Ahlussunnah Waljama’ah di lingkungan NU, berpendapat bahwa adagium itu sebaiknya dipertajam lagi dengan istilah ”al-îjâd” atau ”al-ibdâ” bi al-jadîd al-ashlah yang mengandung pengertian ’aktif’ dan ’kreatif’ daripada al-akhdz yang mengandung pengertian ’pasif’.
Apa yang dijelaskan oleh Said Aqil Siraj itu pada dasarnya merupakan otokritik atas apa yang selama ini berkembang di lingkungan nahdliyyin. Terlepas dari perdebatan mengenai hal ini, yang harus dipahami adalah bahwa prinsip al-muhâfazhah ’alâ al-qadîm ash-shâlih al-akhdz bî al-jadîd al-ashlah merupakan sebuah kesatuan, dan harus diimplementasikan secara seimbang.
Dengan demikian selalu ada celah di mana paham Ahlussunnah Waljama’ah harus selalu dikaji dan dikritisi, di samping menjaga keutuhan metode pemikirannya. Pemahaman seperti ini, bukan dimaksudkan sebagai upaya vis a vis Imam Asy’ari dan Imam Maturidi. Namun, justru diproyeksikan sebagai upaya untuk meneruskan dasar-dasar yang pernah mereka paparkan secara kritis, metodologis, dan analisis.
Aktualisasi sebuah ajaran tentu mensyaratkan adanya upaya untuk selalu menjadikan ajaran itu relevan dengan situasi kongkret dan kekinian, serta mampu memberikan solusi atas persoalan-persoalan yang terus berkembang. Hal ini mengandaikan adanya proses pencermatan secara kritis terhadap apa yang telah dihasilkan oleh para pendiri paham Ahlussunah Waljama’ah. Sikap yang cermat dan kritis inilah yang akan mengantarkan seseorang bersikap moderat dan terbuka dalam beragama.
Ahlussunnah Waljama’ah sebagaimana dirumuskan oleh Kiai Hasyim Asy’ari dalam Risâlah Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah merupakan cara pandang, berpikir, dan pada dasarnya bersifat holistik (menyeluruh) yang mengasumsikan bahwa segala persoalan hidup kemanusiaan baik lahir maupun batin bisa terjawab dengan paham keagamaan itu. Akan tetapi, memang sulit dijumpai karya-karya ulama di lingkungan NU yang secara panjang lebar menjelaskan persoalan filsafat dan politik, meskipun soal politik ini juga dibahas dalam lain kesempatan, misalnya dalam Resolusi Jihad, dan bisa dimasukkan sebagai bagian dari sistem Ahlussunnah Waljama’ah yang dianut NU. Selain itu, kalangan NU pada umumnya melihat bahwa filsafat NU adalah Ghazalian, sedangkan politiknya Mawardian, yangmengacu pada Imam Mawardi. Namun semuanya itu agaknya lebih banyak dipraktekkan ketimbang dirumuskan menjadi pola pemahaman Ahlussunnah Waljama’ah secara lebih sistematis dan terinci.
Akan tetapi pada dasarnya NU senantiasa memberikan respons terhadap persoalan-persoalan kehidupan masyarakat. Disepakatinya konsep Mabadi Khayra Ummah (prinsip-prinsip dasar pembangunan masyarakat) dalam Kongres NU XIII tahun 1935, merupakan upaya para ulama dalam memberikan jawaban atas persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Konsep itu disempurnakan lagi pada Munas Alim Ulama di Bandar Lampung Pada 21-25 Januari 1992. Wawasan NU tentang plularitas masyarakat juga tergambar dalam upaya-upaya perumusan dasar negara pada masa kemerdekaan, penerimaannya asas Pancasila bagi organisasi sosial dan kemasyarakatan yang ada di Indonesia.
Sikap dan jawaban-jawaban NU atas berbagai persoalan kemasyarakatan maupun politik itu berkembang dari waktu ke waktu. Untuk melakukan hal ini NU mempunyai wadah bahtsul masa’il. Forum inilah yang menjadikan NU mempunyai dinamika dan kompleksitas masalah tersendiri dalam hal fatwa, yang sejak kelahirannya hingga saat ini, NU telah memproduksi ratusan fatwa.
Dalam fatwa NU No. 2/1926 masalah hierarki dibahas sedemikian rupa dalam rangka memberi batasan-batasan yang hati-hati (ikhtiyâth) dalam mengeluarkan fatwa. Pada awalnya, metode perumusan fatwa diambil dari konsensus (ijmâ’) Imam Nawawi dan Imam Rafi’i. Jika masih gagal juga, maka yang dijadikan rujukan adalah para ulama mazhab Syafi’i yang bisa dirujuk dari Kanz ar-Râghibîn (karya Imam Mahalli), Tuhfah al-Muhtâj (karya Imam Ibnu Hajar), Mughni al-Muhtâj (karya Imam Syarbini), dan Nihâyah al-Muhtâj (karya Imam Ramli). Yang perlu dicatat adalah, pada akhirnya semua pandangan para ulama boleh dirujuk. Apa yang terjadi di tingkat ulama NU ini sering dipandang sebagai bentuk taqlîd, bukan ijtihâd. Regulasi pengambilan sumber semacam itulah yang kemudian memberikan ulama NU reputasi atas konservatisme tradisional, yang oleh kebanyakan pemikir ”modern” semata-mata diartikan sebagai taqlîd. Menurut Hooker pemberian atribut ini pada dasarnya terlalu berlebihan dan patut dipertanyakan bahkan bisa menjadi kekeliruan serius.
Di lingkungan NU sendiri, agaknya tidak terlalu menjadi persoalan apakah sistem perujukan sumber-sumber itu disebut ijtihad ataukah taklid. Keharusan bertaklid bagi orang yang tidak memiliki kemampuan cukup untuk berijtihad yang amat ditekankan oleh Kiai Hasyim Asy’ari dalam Risâlah Ahl as-Sunnah wal al-Jamâ’ahnya itu agaknya cukup memberikan pengaruh terhadap realitas yang berkembang dalam metode pengambilan hukum dan keputusan-keputusan ulama di lingkungan NU. Akan tetapi sesungguhnya yang dimaksud Kyai Hasyim Asy’ari itu adalah agar setiap orang menumbuhkan sikap kehati-hatian dalam menjalankan ajaran dan hukum-hukum agama. Sehingga, perujukan terhadap keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh as-salaf ash-ashâlih perlu dilakukan dan menjadi dasar pegangan dalam proses-proses penarikan kesimpulan yang berkaitan dengan hukum agama. Inilah yang melandasi NU untuk menentukan pilihan mazhab dalam kehidupan agama.
2.3  Khittoh NU
2.3.1 Pengertian Khittoh NU
Kata khittah berasal dari akar kata khaththa, yang bermakna menulis dan merencanakan. Kata khiththah kemudian bermakna garis dan thariqah (jalan)”.
Khittah NU adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.Landasan tersebut adalah faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan Indonesia,meliputi dasar dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan.Khittah NU juga digalidari intisari perjalanan sejahtera khidmahnya dari masa ke masa.Kata khiththah ini sangat dikenal kalangan masyarakat Nahdliyin, terutama sejak tahun 1984.


2.3.2 Latar Belakang Kembali ke Khittah NU 1926
NU mencakup tujuan pendirian NU, gerakan-gerakan NU dan lain-lain. Perbincangan Khittah NU sering dikaitkan dengan urusan politik. Sementara, cakupan Khittah NU 1926 pada dasarnya tidak hanya menerangkan ihwal hubungan organisasi NU dengan politik, tetapi juga hal-hal mendasar terkait soal ibadah kepada Allah Swt dan kemasyarakatan. Menurut Kyai Muchit, Khittah NU 1926 merupakan dasar agama warga NU, akidahnya, syariatnya, tasawufnya, faham kenegaraannya, dan lain-lain.
Pada tahun 1984 itu, NU menyelenggarakan Muktamar ke-27 di Situbondo. Muktamarin berhasil memformulasikan garis-garis perjuangan NU yang sudah lama ada ke dalam formulasi yang disebut sebagai “Khittah NU”.
Sebagai formulasi yang kemudian menjadi rumusan “Khittah NU”, maka tahun 1984 bukan tahun kelahirannya. Kelahiran khittah NU sebagai garis, nilai-nilai, dan jalan perjuangan, ada bersamaan dengan tradisi dan nilai-nilai di pesantren dan masyarakat NU. Keberadaannya jauh sebelum tahun 1984, bahkan juga sebelum NU berdiri sekalipun dalam bentuk tradisi turun temurun dan melekat secara oral dan akhlak.
Pada Muktamar Ke-27 tahun 1984 secara resmi NU kembali ke Khittah NU 1926. Ini ditandai keluarnya NU dari PPP. Dan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan sebagaimana saat didirikan, 31 Januari 1926.
Selain penggunaan kata “Khittah NU”, kadang-kadang juga digunakan kata “Khittah 26”. Kata “khittah 26” ini merujuk pada garis, nilai-nilai, dan model perjuangan NU yang dipondasikan pada tahun 1926 ketika NU didirikan. Pondasi perjuangan NU tahun 1926 adalah sebagai gerakan sosial-keagamaan. Hanya saja, garis perjuangan sosial keagamaan ini, mengalami perubahan ketika NU bergerak di bidang politik praktis.
Pengalaman NU ke dalam politik praktis, terjadi ketika NU menjadi partai politik sendiri sejak 1952. Setelah itu NU melebur ke dalam PPP (Partai Persatuan Pembangunan) sejak 5 Januari 1973. Ketika NU menjadi partai politik, banyak kritik yang muncul dari kalangan NU sendiri, yang salah satunya menyebutkan bahwa “elit-elit politik” dianggap tidak banyak mengurus umat. Kritik-kritik ini berujung pada perjuangan dan perlunya kembali kepada khittah.
Perjuangan kembali pada khittah sudah diusahakan sejak akhir tahun 1950-an. Contohnya, pada Muktamar NU ke-22 di Jakarta tanggal 13-18 Desember 1959, seorang wakil cabang NU Mojokerto bernama KH Achyat Chalimi telah menyuarakannya. KH. Achyat mengingatkan peranan partai politik NU telah hilang, diganti perorangan, hingga partai sebagi alat sudah kehilangan kekuatannya. Kiai Achyat mengusulkan agar NU kembali ke khittah pada tahun 1926. Hanya saja, usul itu tidak diterima sebagai keputusan muktamar.
Kelompok “pro jam`iyah” pada tahun 1960 menggunakan warta berkala Syuriyah untuk menyuarakan perlunya NU kembali ke khittah. Gagasan agar NU kembali ke khittah juga disuarakan kembali pada Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo. Akan tetapi gagasan tersebut banyak ditentang oleh muktamirin yang memenangkan NU sebagai partai politik.
Pada Muktamar NU ke-25 di Surabaya tahun 1971, gagasan mengembalikan NU ke khittah muncul kembali dalam khutbah iftitâh Rais Am, KH. Abdul Wahab Hasbullah. Saat itu Mbah Wahab mengajak muktamirin untuk kembali ke Khittah NU 1926 sebagai gerakan sosial-keagamaan. Akan tetapi kehendak muktamirin, lagi-lagi, tetap mempertahankan NU sebagai partai politik.
Gagasan kembali ke khittah semakin mendapat tempat pada Muktamar NU ke-26 di Semarang (5-11 Juni 1979). Meski Muktamirin masih mempertahankan posisi NU sebagai bagian dari partai politik (di dalam PPP), tetapi muktamirin menyetujui program yang bertujuan menghayati makna dan seruan kembali ke khittah 26. Di Semarang ini pula tulisan KH. Achmad Shidiq tentang Khittah Nahdliyah telah dibaca aktivis-aktivis NU dan ikut mempopulerkan kata khittah.
Gagasan kembali ke Khittah NU semakin nyata setelah Munas Alim Ulama di Kaliurang tahun 1981 dan di Situbondo tahun 1983. Pada Munas Alim Ulama di Situbono itu bahkan dibentuk “Komisi Pemulihan Khittah NU”. Komisi ini dipimpin KH Chamid Widjaya, sekretaris HM Said Budairi, dan wakil sekretaris H. Anwar Nurris. Komisi ini berhasil menyepakati “Deklarasi Hubungan Islam dan Pancasila,” kedudukan ulama di dalamnya, hubungan NU dan politik, dan makna Khittah NU 1926. Hasil-hasil dari Munas Alim Ulama ini kemudian ditetapkan sebagi hasil Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 setelah melalui diskusi dan perdebatan yang intens. Muktamar NU di Situbondo inilah yang berhasil memformulasikan rumusan Khittah NU.
Formulasi rumusan Khittah NU di Situbondo ini sangat monumental karena menegaskan kembalinya NU sebagai jam`iyah diniyah-ijtima`iyah. Rumusan ini mencakup pengertian Khittah NU, dasar-dasar paham keagamaan NU, sikap kemasyarakatan NU, perilaku yang dibentuk oleh dasar-dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU, ihtiar-ihtiar yang dilakukan NU, fungsi ulama di dalam jam`iyah, dan hubungan NU dengan bangsa.
Dalam formulasi itu, ditegaskan pula bahwa jam`iyah secara organistoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatn manapun. Sementara dalam paham keagamaan, NU menegaskan sebagai penganut Ahlussunnah Waljama`ah dengan mendasarkan pahamnya pada sumber Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Dalam menafsirkan sumber-sumber itu, NU menganut pendekatan madzhab dengan mengikuti madzhab Ahlussunnah Waljama`ah (Aswaja) di bidang akidah, fiqih dan tasawuf.
1.      Di bidang akidah, NU mengikuti dan mengakui paham Aswaja yang dipelopori Imam Abu Hasan al-Asy`ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi.
2.      Di bidang fiqih NU mengakui madzhab empat sebagai paham Aswaja yang masih bertahan sampai saat ini.
3.      Di bidang tasawuf NU mengikuti imam al-Ghazali, Junaid al-Baghdadi, dan imam-imam lain. Dalam penerapan nilai-nilai Aswaja, Khittah NU menjelaskan bahwa paham keagamana NU bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik dan sudah ada. NU dengan tegas menyebutkan tidak bermaksud menghapus nilai-nilai tersebut. Dari sini aspek lokalitas NU sangat jelas dan ditekankan.
2.3.3 Bentuk-Bentuk Rumusan Khittah NU dalam Muktamar ke-27
1. Dasar-dasar Pemikiran NU
Nahdlatul Ulama mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber Islam Al Qur’an, Assunnah, Al Ijma’ dan Al Qiyas. Dalam memahami, menafsirkan Islam, mengikuti Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menggunakan pendekatan madzhab
NU mengikuti pendirian, bahwa Islam adalah agama yang fitri yang bersifat menyempurnakan kebaikan yang dimiliki oleh manusia.
2. Sikap Kemasyarakatan NU
Dasar dasar pendirian keagamaan NU menumbuhkan sikap kemasyarakatan sebagai berikut:
a)      Sikap tawasuth dan I’tidal berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah tengah kehidupan bersama. NU dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim).
b)      Sikap tasamuh sikap toleran terhadap perbedaan pandangan, baik dalam masalah keagamaan, terutama yang bersifat furu’ atau yang menjadi masalah khilafiyah serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.
c)      Sikap tawazun sikap seimbang dan berkhidmah, menyerasikan khidmah kepada ALLAH SWT khidmah kepada sesama manusia serta lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu dan masa kini serta masa yang akan datang
d)     Sikap amar ma’ruf nahi munkar. Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai nilai kehidupan.
       3. Perilaku yang dibentuk oleh dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU
a.       Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam.
b.      Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
c.       Menjunjung tinggi sifat keikhlasan, berkhidmah dan berjuang.
d.      Menunjung tinggi persaudaraan (Al-Ukhuwah, persatuan (Al-Itihad) serta kasih mengasihi.
e.       Meluhurkan kemuliaan moral (Al Akhlakul karimah), dan menjunjung tinggi kejujuran (Ash-shidqu) dalam berfikir, bersikap dan bertindak.
f.       Menjunjung tinggi kesetiaan (loyalotas) kepada agama, bangsa dan negara.
g.      Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
h.      Menjunjung tinggi ilmu-ilu serta ahli-ahlinya.
i.        Selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa kemaslahatan manusia.
j.        Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha, memacu dan mempercepat perkembangan masyarakat.
k.      Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan NU :
a.       Peningkatan silaturahmi/komunikasi antar ulama.
b.      Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan/pengkajian/pendidikan.
c.       Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana-sarana dan pelayanan sosial.
d.      Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah.
e.       Fungsi organisasi dan kepemimpinan ulama di NU yaitu sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi terciptanya tujuan-tujuan yang telah ditentukan baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan.
5. NU dan kehidupan berbangsa
NU secara sadar mengambil posisi aktif dalam proses perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan, serta mewujudkan pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diridhoi oleh Allah SWT.







































BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.      NU berpegang pada prinsip-prinsip Aswaja tentang islam iman dan ikhsan, yaitu dalam hal fiqih mengikuti salah satu dari empat madzhab yaitu madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Dalam hal teologi mengikuti abu hasan Al asy’ari dan abu mansyur al maturidi dan dalam bidang tasawuf mengikuti Imam Al Ghazali dan Imam Junaid Al Baghdadi.
2.      Bentuk pemahaman keagamaan Ahlussunnah Waljama’ah yang dikembangkan NU disebutkan secara tegas dalam AD NU Bab II tentang Aqidah/Asas Pasal 3, yakni ”Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyyah beraqidah/berasas Islam menurut faham Ahlussunnah Waljama’ah dan menganut salah satu dari mazhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali”.
3.      Khittah NU adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.
4.      Pada Muktamar Ke-27 tahun 1984 secara resmi NU kembali ke Khittah NU 1926. Ini ditandai keluarnya NU dari PPP dan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan sebagaimana saat didirikan, 31 Januari 1926.
5.      Setelah Khittah NU tidak lagi ikut secara aktif dalam politik praktis tetapi lebih kepada politik taktis.
3.2 Saran
Makalah Pemahaman NU Dalam Mengimplementasikan Aswaja ini masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, kami menerima kritikan, masukan, dan saran seputar materi yang disajikan dalam makalah ini. Kami harap, segala saran dan masukan akan menjadi pengayaan untuk membuat makalah selanjutnya.







DAFTAR PUSTAKA
Anam, Choirul. 2010. Pertumbuhan dan Perkembangan NU (Ttp.: PT. Duta Aksara Mulia), cet. III.
Haryono Abu Syam. 1981. Pendidikan Nahdlatul Ulama. Surabaya. Cahaya Ilmu.
Muhtadi, Ahmad. Melacak Dinamika Pemikiran Mazhab Kaum Tradisionalis. Yogyakarta: Teras. 2012.
Muzadi, Abdul Muchith Muzadi. 2007. NU dalam Perspektif Sejarah dan Ajaran; Refleksi 65 Th. Ikut NU (Surabaya: Khalista), cet. IV.
PBNU, LTN. 2011. Ahkamul Fuqoha, Solusi Problematika Hukum Islam; Keputusan Muktamar Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (Surabaya: Khalista), cet. I.
Pustaka Ma’arif  NU. 2007. Islam Ahlussunnah Wal Jamaah di Indonesia. Jakarta.
Saifuddin, Asep. Membumikan Aswaja. Surabaya : Khalista. 2012.