MAKALAH
PEMAHAMAN
NU DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN ASWAJA
Makalah
ini disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah Aswaja dan Ke-NU.an
Dosen
pengampu :
Alipudin
M.pdi

Disusun oleh :
ROI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI2A)
FAKULTAS TARBIYAH
STAI MIFTAHUL HUDA AL-AZHAR CITANGKOLO KOTA BANJAR
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa atas rahmat serta hidayah-NYA, sehingga kami bisa menyelesaikan
tugas Makalah ASWAJA
dan Ke-NU.an dengan judul “Pemahaman
NU dalam mengimplementasikan ASWAJA” dengan baik,
meskipun masih ada kekurangannya.
Makalah ini dapat terselesaikan semata-mata atas
kehendak-Nya dan rahmat-Nya yang berlimpah. Dan karena keterbatasan pengetahuan
maupun wawasan kami dalam bab ini, oleh Karena itu kami sangat terbuka untuk
menerima segala saran maupun kritikan. Sehingga jika ada kekurangan dalam
pembuatan makalah ini kami bisa memperbaikinya lagi. Dan semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya.
Pamarican,
Mei 2020
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
.............................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah
......................................................................................... 1
1.3 Tujuan ........................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep NU terhadap Aswaja ......................................................................................... 3
2.2 Aspek Pemahaman dan Implementasi
Aswaja menurut NU .......................................... 4
2.3 Khittah NU ..................................................................................................................... 9
2.3.1 Pengertian Khittah NU .......................................................................................... 9
2.3.2 Latar Belakang Kembali Ke Khittah
NU 1926 ...................................................... 10
2.3.3 Bentuk-bentuk Rumusan Khittah
NU dalam Muktamar le-27 .............................. 12
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan .................................................................................................... 15
3.2 Saran
.............................................................................................................. 15
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyah Diniyah (organisasi
Keagamaan) wadah bagi para Ulama dan pengikutnya yang didirikan pada 16 Rajab
1344 H / 31 Januari 1926 M di Surabaya. NU didirikan atas dasar kesadaran bahwa
setiap manusia hanya dapat memenuhi kebutuhannya, bila hidup bermasyarakat.
NU didirikan dengan tujuan memelihara,
melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islamyang berhaluan
Ahlusunnah Wal Jama’ah dengan menganut salah satu dari empat madzhab: Maliki,
Hambali, Hanafi, Syafi’i, serta mempersatukan langkah Ulama dan pengikutnya dan
melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat, kemajuan
bangsa, dan ketinggian harkatdan martabat manusia.
Dengan demikian maka NU menjadi gerakan
keagamaan yang bertujuan ikut membangun insan dan masyarakat yang bertaqwa
kepada Allah SWT, cerdas, terampil, berakhlaq mulia, tenteram, adil dan
sejahtera. NU mewujudkan cita cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar
yang di dasari oleh dasar dasar faham keagamaan yang membentuk kepribadian khas
NU. Inilah yang kemudian disebut sebagai khittah Nahdlatul Ulama.
Menurut Kyai Muchit, Khittah NU 1926
merupakan dasar agama warga NU, akidahnya, syariatnya, tasawufnya, faham
kenegaraannya, dan lain-lain.Dalam hal ini penulis akan membahas tentang
khittah NU dan gerakan-gerakan NU.
1.2 Rumusan Masalah
Pada penyusunan makalah ini
mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
a) Bagaimana konsep NU terhadap Aswaja
?
b) Bagaimana aspek pemahaman dan
implementasi Aswaja menurut NU ?
c) Apakah pengertian Khittoh NU ?
d) Bagaimana latar
belakang kembali ke khittah NU 1926 ?
e) Bagaiman
bentuk-bentuk rumusan khittah NU dalam muktamar ke-27 ?
1.3 Tujuan
Penulisan makalah ini dilakukan
untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua
dalam menambah ilmu pengetahuan dan wawasan serta :
a) Untuk mengetahui konsep NU terhadap
Aswaja.
b) Untuk mengetahui aspek pemahaman dan
implementasi Aswaja menurut NU.
c) Untuk mengetahui pengertian khittoh
NU.
d) Untuk mengetahui latar belakang
kembali ke khittah NU 1926.
e) Untuk mengetahui bentuk-bentuk
rumusan khittah NU dalam muktamar ke-27.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep NU Terhadap Aswaja
NU berpegang pada prinsip-prinsip Aswaja tentang islam iman
dan ikhsan, yaitu dalam hal fiqih mengikuti salah satu dari empat madzhab yaitu
madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Dalam hal teologi mengikuti abu
hasan Al asy’ari dan abu mansyur al maturidi dan dalam bidang tasawuf mengikuti
Imam Al Ghazali dan Imam Junaid Al Baghdadi.
Dari pemaparan diatas kita dapat melihat bahwa antara Aswaja
dengan NU adalah satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, konsep serta prinsip
yang sama antara keduanya setidaknya dapat dilihat juga dalam beberapa contoh
persoalan sebagai berikut :
1. Bidang Aqidah
Dalam bidang aqidah, pilar-pilar yang menjadi penyangga
aqidah Ahlussunnah Waljamaah dan juga NU meliputi tiga hal, Yang pertama
adalah aqidah uluhiyyah (ketuhanan), yang kedua aqidah nubuwwat yaitu
dengan meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada para Nabi dan Rasul. Yang
ketiga adalah Al ma’ad, yaitu sebuah keyakinan bahwa nantinya manusia akan
dibangkitkan dari kubur pada hari iamat dan setiap manusia akan mendapat
imbalan atas amal perbuatannya.
2.
Bidang
social plitik
Ahlussunnah Wal Jamaah dan NU memandang Negara sebagai
kewajiban fakultatif (fardlu kifayyah). Pandangan tersebut tidak sama dengan
golongan yang lain, seperti syiah yang memiliki sebuah konsep Negara dan
mewajibkan berdirinya Negara (imamah).
3.
Bidang
istnbath Al-Hukun (pengambilan hukum syari’ah)
Ahlussunnah Wal Janaah dan NU menggunakan empat sumber hokum
dalam pengambialn hokum syari’ah, yaitu : Al-Qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas.
4. Bidang Tasawuf
Tasawuf adalah menyucikan diri dari
apa saja selain Allah. Ketidak terikatan kepada apapun selain Allah SWT baik
dalam proses batin ataupun bertingkah laku inilah yang kemudian disebut dengan
zuhud. Namun engertian zuhud tersebut bukan berarti manusia hanya sibuk dengan
hubungan vertical dengan Tuhannya dan meninggalkan urusan duniawi.
Ahlussunnah
Wal Jamaah Nahdliyyin (NU) memandang bahwa justru ditengah-tengah kenyataan
duniawi posisi manusia sebagai hamba dan fungsinya sebagai khalifah harus
diwujudkan. Urusan duniawi yang mendasar bagi manusia adalah seperti mencari
nafkah dan juga urusan-urusan yang lain seperti politik, hokum, social, budaya
dan lain sebagainya. Dalam tasawuf urusan-urusan tersebut tidak harus
ditinggalkan untuk mencapai zuhud. Praktek zuhud adalah didalam batin sementara
aktivitas sehari-hari tetap diarahkan untuk mendarmabaktikan segenap potensi
manusia agar terwujudnya masyarakat yang baik.
2.2 Aspek
Pemahaman Dan Implementasi Aswaja Menurut NU
Bentuk
pemahaman keagamaan Ahlussunnah Waljama’ah yang dikembangkan NU disebutkan
secara tegas dalam AD NU Bab II tentang Aqidah/Asas Pasal 3, yakni ”Nahdlatul
Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyyah beraqidah/berasas Islam menurut
faham Ahlussunnah Waljama’ah dan menganut salah satu dari mazhab empat: Hanafi,
Maliki, Syafi’i, dan Hanbali”. Untuk bidang tasawuf yang merupakan dasar
pengembangan akhlak atau perilaku kehidupan individu dan masyarakat, NU
menganut paham yang dikembangkan oleh Abul Qasim Al-Junaidi Al-Baghdadi dan
Muhammad ibnu Muhammad Al-Ghazali serta Imam-Imam yang lain.
Dari
penjelasan itu dapat dipahami bahwa NU mengembangkan faham Ahlussunnah
Waljama’ah yang mencakup tiga hal pokok yang secara garis besar juga merupakan
aspek-aspek ajaran Islam, yaitu: (1) akidah, (2) syari’ah atau fikih, dan (3)
akhlak.
Akidah
merupakan aspek terpenting sekaligus yang melatarbelakangi lahirnya paham
Ahlussunnah Waljama’ah dalam dunia Islam. Di lingkungan NU, pemahaman terhadap
aspek akidah menggunakan metode Asy’ariah dan Maturidiah. Paham Ahlussunnah
Waljama’ah menempatkan nash Al-Quran dan Sunnah Nabi sebagai otoritas utama
yang berfungsi sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam memahami ajaran Islam.
Dalam kaitan ini, akal yang mempunyai potensi untuk membuat penalaran logika,
filsafat, dan mengembangkan ilmu pengetahuan merupakan alat bantu untuk
memahami nash tersebut.
Syari’ah
atau fikih merupakan aspek keagamaan yang berhubungan dengan kegiatan ibadah
(ibâdah) dan mu’amalah (mu’âmalah). Ibadah merupakan tuntutan formal yang
berhubungan dengan tata cara seorang hamba dalam berhadapan dengan Tuhannya,
seperti yang tergabung dalam rukun Islam. Hubungan secara langsung antara hamba
dengan Tuhannya ini dalam bahasa Al-Quran disebut habl min Allâh. Adapun
mu’amalah merupakan bentuk kegiatan ibadah (penghambaan kepada Allah atau
pengamalan ajaran agama) yang bersifat sosial, menyangkut hubungan manusia
dengan sesamanya secara horizontal, misalnya jual beli, perilaku
pidana-perdata, pembuatan kesepakatan-kesepakatan tertentu, perilaku
sosial-politik, dan lain sebagainya. Dalam bahasa Al-Quran aspek ini disebut
dengan habl min an-nâs.
Semua
dasar dari syari’ah atau fikih ini ada di dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi. Akan
tetapi, menurut paham Ahlussunnah Waljama’ah tidak semua orang akan dapat
menerjemahkan dan memahaminya secara langsung. Sebagaimana diketahui,
kebanyakan nash Al-Quran maupun Sunnah berbicara tentang pokok dan
prinsip-prinsip masalah. Hal ini membutuhkan penjabaran dengan metode
pengambilan hukum tertentu, sehingga dapat diperjelas apa saja yang menjadi
cabang-cabangnya. Untuk melakukan hal ini diperlukan ijtihad yang tidak semua
mampu melakukannya. Itulah sebabnya mengapa dalam paham Ahlussunnah Waljama’ah,
mengikuti mazhab tertentu dalam memahami ajaran agama menjadi demikian penting.
Implementasi
paham Ahlussunnah Waljama’ah di NU, koridor bagi pemahaman keagamaan di
lingkungan NU adalah taqdîm an-nashsh ’alâ al-’aql (mendahulukan nash atas akal).
Itulah sebabnya mengapa dalam mengimplementasikan paham Ahlussunnah Waljama’ah,
NU mengenal hirarki sumber ajaran Islam sebagaimana dilakukan oleh mayoritas
umat Islam, yaitu mulai dari Al-Quran, sunnah, ij’mâ’ (kesepakatan jumhur
ulama), dan qiyâs (pengambilan hukum melalui metode analogi tertentu),
diletakkan dalam konteks yang hierarkis, di mana sumber suatu hukum baru akan
digunakan jika dalam sumber di atasnya tidak ditemukan keketapannya.
Hierarki
sumber ini berlaku untuk semua aspek keagamaan, baik akidah, syari’ah atau
fikih, maupun akhlak. Hierarki seperti ini, secara implisit juga tergambar
dalam pernyataan Asy’ari pada saat memproklamirkan pahamnya di depan publik,
bahwa sandaran otoritas pendapat dan keyakinan yang dianutnya adalah berpegang
teguh Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, atsar sahabat, perkataan tabi’in,
pembela hadis, dan apa yang dikatakan oleh Ahmad ibn Hanbal.
Watak
atau ciri NU dalam mengembangkan paham Ahlussunnah Waljama’ah adalah
pengambilan jalan tengah yang berada di antara dua ektrim. Kalau kita melihat
ke belakang, sejarah teologi Islam memang banyak diwarnai oleh berbagai macam
ektrem, seperti Khawarij dengan teori pengkafirannya terhadap pelaku dosa
besar, Qadariyah dengan teori kebebasan kehendak manusianya, Jabariyah dengan
teori keterpaksaan kehendak dan berbuat manusianya, dan Muktazilah dengan
pendewaannya terhadap kemampuan akal dalam mencari sumber ajaran Islam. Di
sinilah Asy’ariah dan Maturidiah –dengan mengambil inspirasi berbagai pendapat
yang sebelumnya dikembangkan terutama oleh Ahmad ibn Hanbal merumuskan
formulasi pemahaman kalamnya tersendiri dan banyak mendapatkan banyak pengikut
di seluruh dunia.
Dalam
Risalah Khittah Nahdliyyah, K.H. Achmad Shiddiq (1979: 38-40), menjelaskan
bahwa paham Ahlussunnah Waljama’ah memiliki tiga karakter. Pertama, tawâsuth
atau sikap moderat dalam seluruh aspek kehidupan, kedua, al-i’tidâl atau
bersikap tegak lurus dan selalu condong pada keberanaran keadilan, dan ketiga,
at-tawâzun atau sikap keseimbangan dan penuh pertimbangan.
Tiga
karakter tersebut berfungsi untuk menghindari tatharruf atau sikap ekstrim
dalam segala aspek kehidupan. Dengan kata lain, harus ada pertengahan dan
keseimbangan dalam berbagai hal. Dalam akidah, misalnya, harus ada keseimbangan
atau (pertengahan) antara penggunaan dalil naqliy dan ’aqliy, antara ekstrim
Jabariyah dan Qadariyah. Dalam bidang syari’ah dan fikih, ada pertengahan
antara ijtihad ”sembrono” dengan taklid buta dengan jalan bermazhab. Tegas
dalam hal-hal qath’iyyât dan toleran pada hal-hal dzanniyyât. Dalam akhlak, ada
keseimbangan dan pertengahan antara sikap berani dan sikap penakut serta
”ngawur”. Sikap tawâdlu’ (rendah hati) merupakan pertengahan antara takabbur
(sombong) dan tadzallul (rendah diri).
Secara
keseluruhan, bisa juga dikatakan bahwa paham keagamaan Ahlussunah Waljama’ah
yang ditampilkan oleh NU merupakan manhaj yang mengambil jalan tengah antara
kaum ekstrem ’aqliy (rasionalis) dengan kaum ekstem naqliy (skripturalis). Akan
tetapi, dalil-dalil berdasarkan nash Al-Quran dan sunnah (naqliy) secara
hierarkis berada di atas dalil berdasarkan akal atau logika (aqliy). Dengan
kata lain bahwa di dalam lingkungan NU diterapkan metode berpikir untuk
mendahulukan nash dari pada akal (taqdîm an-nashsh ’alâ al-aql).
Perpaduan
antara tawassuth, i’tidâl, dan tawâzun ini juga mencerminkan tradisi NU yang
dalam secara kultural bersikap mempertahankan tradisi lama yang baik, menerima
hal-hal baru baru yang lebih baik, tidak bersikap apriori dalam menerima salah
satu di antara keduanya, dan lain sebagainya. Inilah maksud dari adagium
”al-muhâfazhah ’alâ al-qadîm ash-shâlih wa al-akhdz bi al-jadîd al-ashlah”.
Dengan demikian, secara konseptual NU memilih jalan moderat dan terbuka dalam
mengamalkan ajaran agama (baca: Islam).
Dalam
tataran implementasi, memang selalu ditemukan kendala antara sisi al-muhâfazhah
’alâ al-qadîm ash-shâlih dan al-akhdz bi al-jadîd al-ashlah,. Yaitu, adanya
kesimpulan bahwa kaum nahdliyyin merupakan masyarakat Islam tradisional, pada
satu sisi barangkali –meskipun bisa dipahami dalam pengertian lain, antusiasme
mereka dalam melestarikan budaya dan tradisi lokal dalam mengamalkan ajaran
agama disebabkan oleh kenyataan bahwa dalam mengimplementasikan paham
Ahlussunnah Waljama’ah itu mereka lebih menitikberatkan pada aspek prinsip
tadi.
Prof.
Dr. K.H. Said Aqil Siraj, seorang tokoh NU yang pada tahun 1990-an sempat
menggemparkan wacana Ahlussunnah Waljama’ah di lingkungan NU, berpendapat bahwa
adagium itu sebaiknya dipertajam lagi dengan istilah ”al-îjâd” atau ”al-ibdâ”
bi al-jadîd al-ashlah yang mengandung pengertian ’aktif’ dan ’kreatif’ daripada
al-akhdz yang mengandung pengertian ’pasif’.
Apa
yang dijelaskan oleh Said Aqil Siraj itu pada dasarnya merupakan otokritik atas
apa yang selama ini berkembang di lingkungan nahdliyyin. Terlepas dari
perdebatan mengenai hal ini, yang harus dipahami adalah bahwa prinsip
al-muhâfazhah ’alâ al-qadîm ash-shâlih al-akhdz bî al-jadîd al-ashlah merupakan
sebuah kesatuan, dan harus diimplementasikan secara seimbang.
Dengan
demikian selalu ada celah di mana paham Ahlussunnah Waljama’ah harus selalu
dikaji dan dikritisi, di samping menjaga keutuhan metode pemikirannya.
Pemahaman seperti ini, bukan dimaksudkan sebagai upaya vis a vis Imam Asy’ari
dan Imam Maturidi. Namun, justru diproyeksikan sebagai upaya untuk meneruskan
dasar-dasar yang pernah mereka paparkan secara kritis, metodologis, dan
analisis.
Aktualisasi
sebuah ajaran tentu mensyaratkan adanya upaya untuk selalu menjadikan ajaran
itu relevan dengan situasi kongkret dan kekinian, serta mampu memberikan solusi
atas persoalan-persoalan yang terus berkembang. Hal ini mengandaikan adanya
proses pencermatan secara kritis terhadap apa yang telah dihasilkan oleh para
pendiri paham Ahlussunah Waljama’ah. Sikap yang cermat dan kritis inilah yang
akan mengantarkan seseorang bersikap moderat dan terbuka dalam beragama.
Ahlussunnah
Waljama’ah sebagaimana dirumuskan oleh Kiai Hasyim Asy’ari dalam Risâlah Ahl
as-Sunnah wa al-Jamâ’ah merupakan cara pandang, berpikir, dan pada dasarnya
bersifat holistik (menyeluruh) yang mengasumsikan bahwa segala persoalan hidup
kemanusiaan baik lahir maupun batin bisa terjawab dengan paham keagamaan itu.
Akan tetapi, memang sulit dijumpai karya-karya ulama di lingkungan NU yang
secara panjang lebar menjelaskan persoalan filsafat dan politik, meskipun soal
politik ini juga dibahas dalam lain kesempatan, misalnya dalam Resolusi Jihad,
dan bisa dimasukkan sebagai bagian dari sistem Ahlussunnah Waljama’ah yang
dianut NU. Selain itu, kalangan NU pada umumnya melihat bahwa filsafat NU
adalah Ghazalian, sedangkan politiknya Mawardian, yangmengacu pada Imam
Mawardi. Namun semuanya itu agaknya lebih banyak dipraktekkan ketimbang
dirumuskan menjadi pola pemahaman Ahlussunnah Waljama’ah secara lebih
sistematis dan terinci.
Akan
tetapi pada dasarnya NU senantiasa memberikan respons terhadap
persoalan-persoalan kehidupan masyarakat. Disepakatinya konsep Mabadi Khayra
Ummah (prinsip-prinsip dasar pembangunan masyarakat) dalam Kongres NU XIII
tahun 1935, merupakan upaya para ulama dalam memberikan jawaban atas
persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Konsep itu disempurnakan
lagi pada Munas Alim Ulama di Bandar Lampung Pada 21-25 Januari 1992. Wawasan
NU tentang plularitas masyarakat juga tergambar dalam upaya-upaya perumusan
dasar negara pada masa kemerdekaan, penerimaannya asas Pancasila bagi
organisasi sosial dan kemasyarakatan yang ada di Indonesia.
Sikap
dan jawaban-jawaban NU atas berbagai persoalan kemasyarakatan maupun politik
itu berkembang dari waktu ke waktu. Untuk melakukan hal ini NU mempunyai wadah
bahtsul masa’il. Forum inilah yang menjadikan NU mempunyai dinamika dan
kompleksitas masalah tersendiri dalam hal fatwa, yang sejak kelahirannya hingga
saat ini, NU telah memproduksi ratusan fatwa.
Dalam
fatwa NU No. 2/1926 masalah hierarki dibahas sedemikian rupa dalam rangka
memberi batasan-batasan yang hati-hati (ikhtiyâth) dalam mengeluarkan fatwa.
Pada awalnya, metode perumusan fatwa diambil dari konsensus (ijmâ’) Imam Nawawi
dan Imam Rafi’i. Jika masih gagal juga, maka yang dijadikan rujukan adalah para
ulama mazhab Syafi’i yang bisa dirujuk dari Kanz ar-Râghibîn (karya Imam
Mahalli), Tuhfah al-Muhtâj (karya Imam Ibnu Hajar), Mughni al-Muhtâj (karya
Imam Syarbini), dan Nihâyah al-Muhtâj (karya Imam Ramli). Yang perlu dicatat
adalah, pada akhirnya semua pandangan para ulama boleh dirujuk. Apa yang
terjadi di tingkat ulama NU ini sering dipandang sebagai bentuk taqlîd, bukan
ijtihâd. Regulasi pengambilan sumber semacam itulah yang kemudian memberikan
ulama NU reputasi atas konservatisme tradisional, yang oleh kebanyakan pemikir
”modern” semata-mata diartikan sebagai taqlîd. Menurut Hooker pemberian atribut
ini pada dasarnya terlalu berlebihan dan patut dipertanyakan bahkan bisa
menjadi kekeliruan serius.
Di
lingkungan NU sendiri, agaknya tidak terlalu menjadi persoalan apakah sistem
perujukan sumber-sumber itu disebut ijtihad ataukah taklid. Keharusan bertaklid
bagi orang yang tidak memiliki kemampuan cukup untuk berijtihad yang amat
ditekankan oleh Kiai Hasyim Asy’ari dalam Risâlah Ahl as-Sunnah wal
al-Jamâ’ahnya itu agaknya cukup memberikan pengaruh terhadap realitas yang
berkembang dalam metode pengambilan hukum dan keputusan-keputusan ulama di
lingkungan NU. Akan tetapi sesungguhnya yang dimaksud Kyai Hasyim Asy’ari itu
adalah agar setiap orang menumbuhkan sikap kehati-hatian dalam menjalankan
ajaran dan hukum-hukum agama. Sehingga, perujukan terhadap keputusan-keputusan
yang dihasilkan oleh as-salaf ash-ashâlih perlu dilakukan dan menjadi dasar
pegangan dalam proses-proses penarikan kesimpulan yang berkaitan dengan hukum
agama. Inilah yang melandasi NU untuk menentukan pilihan mazhab dalam kehidupan
agama.
2.3 Khittoh
NU
2.3.1
Pengertian Khittoh NU
Kata khittah berasal dari akar
kata khaththa, yang bermakna menulis dan merencanakan. Kata khiththah
kemudian bermakna garis dan thariqah (jalan)”.
Khittah NU adalah landasan berfikir,
bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku
perorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan
keputusan.Landasan tersebut adalah faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang
diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan Indonesia,meliputi dasar dasar amal
keagamaan maupun kemasyarakatan.Khittah NU juga digalidari intisari perjalanan
sejahtera khidmahnya dari masa ke masa.Kata khiththah ini sangat dikenal
kalangan masyarakat Nahdliyin, terutama sejak tahun 1984.
2.3.2 Latar Belakang Kembali ke Khittah NU 1926
NU mencakup tujuan pendirian NU,
gerakan-gerakan NU dan lain-lain. Perbincangan Khittah NU sering dikaitkan
dengan urusan politik. Sementara, cakupan Khittah NU 1926 pada dasarnya tidak
hanya menerangkan ihwal hubungan organisasi NU dengan politik, tetapi juga
hal-hal mendasar terkait soal ibadah kepada Allah Swt dan kemasyarakatan.
Menurut Kyai Muchit, Khittah NU 1926 merupakan dasar agama warga NU, akidahnya,
syariatnya, tasawufnya, faham kenegaraannya, dan lain-lain.
Pada tahun 1984 itu, NU
menyelenggarakan Muktamar ke-27 di Situbondo. Muktamarin berhasil
memformulasikan garis-garis perjuangan NU yang sudah lama ada ke dalam
formulasi yang disebut sebagai “Khittah NU”.
Sebagai formulasi yang kemudian menjadi
rumusan “Khittah NU”, maka tahun 1984 bukan tahun kelahirannya. Kelahiran
khittah NU sebagai garis, nilai-nilai, dan jalan perjuangan, ada bersamaan
dengan tradisi dan nilai-nilai di pesantren dan masyarakat NU. Keberadaannya
jauh sebelum tahun 1984, bahkan juga sebelum NU berdiri sekalipun dalam bentuk
tradisi turun temurun dan melekat secara oral dan akhlak.
Pada Muktamar Ke-27 tahun 1984 secara
resmi NU kembali ke Khittah NU 1926. Ini ditandai keluarnya NU dari PPP. Dan
kembali menjadi organisasi sosial keagamaan sebagaimana saat didirikan, 31
Januari 1926.
Selain penggunaan kata “Khittah NU”,
kadang-kadang juga digunakan kata “Khittah 26”. Kata “khittah 26” ini merujuk
pada garis, nilai-nilai, dan model perjuangan NU yang dipondasikan pada tahun
1926 ketika NU didirikan. Pondasi perjuangan NU tahun 1926 adalah sebagai
gerakan sosial-keagamaan. Hanya saja, garis perjuangan sosial keagamaan ini,
mengalami perubahan ketika NU bergerak di bidang politik praktis.
Pengalaman NU ke dalam politik praktis,
terjadi ketika NU menjadi partai politik sendiri sejak 1952. Setelah itu NU
melebur ke dalam PPP (Partai Persatuan Pembangunan) sejak 5 Januari 1973.
Ketika NU menjadi partai politik, banyak kritik yang muncul dari kalangan NU
sendiri, yang salah satunya menyebutkan bahwa “elit-elit politik” dianggap
tidak banyak mengurus umat. Kritik-kritik ini berujung pada perjuangan dan
perlunya kembali kepada khittah.
Perjuangan kembali pada khittah sudah
diusahakan sejak akhir tahun 1950-an. Contohnya, pada Muktamar NU ke-22 di
Jakarta tanggal 13-18 Desember 1959, seorang wakil cabang NU Mojokerto bernama
KH Achyat Chalimi telah menyuarakannya. KH. Achyat mengingatkan peranan partai
politik NU telah hilang, diganti perorangan, hingga partai sebagi alat sudah
kehilangan kekuatannya. Kiai Achyat mengusulkan agar NU kembali ke khittah pada
tahun 1926. Hanya saja, usul itu tidak diterima sebagai keputusan muktamar.
Kelompok “pro jam`iyah” pada tahun 1960
menggunakan warta berkala Syuriyah untuk menyuarakan perlunya NU kembali ke
khittah. Gagasan agar NU kembali ke khittah juga disuarakan kembali pada
Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo. Akan tetapi gagasan tersebut banyak
ditentang oleh muktamirin yang memenangkan NU sebagai partai politik.
Pada Muktamar NU ke-25 di Surabaya
tahun 1971, gagasan mengembalikan NU ke khittah muncul kembali dalam khutbah
iftitâh Rais Am, KH. Abdul Wahab Hasbullah. Saat itu Mbah Wahab mengajak
muktamirin untuk kembali ke Khittah NU 1926 sebagai gerakan sosial-keagamaan.
Akan tetapi kehendak muktamirin, lagi-lagi, tetap mempertahankan NU sebagai
partai politik.
Gagasan kembali ke khittah semakin
mendapat tempat pada Muktamar NU ke-26 di Semarang (5-11 Juni 1979). Meski
Muktamirin masih mempertahankan posisi NU sebagai bagian dari partai politik
(di dalam PPP), tetapi muktamirin menyetujui program yang bertujuan menghayati
makna dan seruan kembali ke khittah 26. Di Semarang ini pula tulisan KH. Achmad
Shidiq tentang Khittah Nahdliyah telah dibaca aktivis-aktivis NU dan ikut
mempopulerkan kata khittah.
Gagasan kembali ke Khittah NU semakin
nyata setelah Munas Alim Ulama di Kaliurang tahun 1981 dan di Situbondo tahun
1983. Pada Munas Alim Ulama di Situbono itu bahkan dibentuk “Komisi Pemulihan
Khittah NU”. Komisi ini dipimpin KH Chamid Widjaya, sekretaris HM Said Budairi,
dan wakil sekretaris H. Anwar Nurris. Komisi ini berhasil menyepakati
“Deklarasi Hubungan Islam dan Pancasila,” kedudukan ulama di dalamnya, hubungan
NU dan politik, dan makna Khittah NU 1926. Hasil-hasil dari Munas Alim Ulama
ini kemudian ditetapkan sebagi hasil Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984
setelah melalui diskusi dan perdebatan yang intens. Muktamar NU di Situbondo
inilah yang berhasil memformulasikan rumusan Khittah NU.
Formulasi rumusan Khittah NU di
Situbondo ini sangat monumental karena menegaskan kembalinya NU sebagai
jam`iyah diniyah-ijtima`iyah. Rumusan ini mencakup pengertian Khittah NU,
dasar-dasar paham keagamaan NU, sikap kemasyarakatan NU, perilaku yang dibentuk
oleh dasar-dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU, ihtiar-ihtiar yang
dilakukan NU, fungsi ulama di dalam jam`iyah, dan hubungan NU dengan bangsa.
Dalam formulasi itu, ditegaskan pula
bahwa jam`iyah secara organistoris tidak terikat dengan organisasi politik dan
organisasi kemasyarakatn manapun. Sementara dalam paham keagamaan, NU
menegaskan sebagai penganut Ahlussunnah Waljama`ah dengan mendasarkan pahamnya
pada sumber Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Dalam menafsirkan sumber-sumber
itu, NU menganut pendekatan madzhab dengan mengikuti madzhab Ahlussunnah
Waljama`ah (Aswaja) di bidang akidah, fiqih dan tasawuf.
1. Di bidang
akidah, NU mengikuti dan mengakui paham Aswaja yang dipelopori Imam Abu Hasan
al-Asy`ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi.
2.
Di bidang fiqih
NU mengakui madzhab empat sebagai paham Aswaja yang masih bertahan sampai saat
ini.
3. Di bidang
tasawuf NU mengikuti imam al-Ghazali, Junaid al-Baghdadi, dan imam-imam lain.
Dalam penerapan nilai-nilai Aswaja, Khittah NU menjelaskan bahwa paham
keagamana NU bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik dan sudah ada. NU
dengan tegas menyebutkan tidak bermaksud menghapus nilai-nilai tersebut. Dari sini aspek lokalitas NU sangat
jelas dan ditekankan.
2.3.3 Bentuk-Bentuk
Rumusan Khittah NU dalam Muktamar ke-27
1.
Dasar-dasar Pemikiran NU
Nahdlatul Ulama mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber
Islam Al Qur’an, Assunnah, Al Ijma’ dan Al Qiyas. Dalam memahami,
menafsirkan Islam, mengikuti Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menggunakan pendekatan
madzhab
NU mengikuti pendirian, bahwa Islam
adalah agama yang fitri yang bersifat menyempurnakan kebaikan yang dimiliki
oleh manusia.
2.
Sikap
Kemasyarakatan NU
Dasar dasar pendirian keagamaan NU
menumbuhkan sikap kemasyarakatan sebagai berikut:
a) Sikap tawasuth
dan I’tidal berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan
berlaku adil dan lurus di tengah tengah kehidupan bersama. NU dengan sikap
dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak
lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan
yang bersifat tatharruf (ekstrim).
b) Sikap tasamuh
sikap toleran terhadap perbedaan pandangan, baik dalam masalah keagamaan,
terutama yang bersifat furu’ atau yang menjadi masalah khilafiyah serta dalam
masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.
c) Sikap tawazun
sikap seimbang dan berkhidmah, menyerasikan khidmah kepada ALLAH SWT khidmah
kepada sesama manusia serta lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa
lalu dan masa kini serta masa yang akan datang
d) Sikap amar
ma’ruf nahi munkar. Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang
baik berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama serta menolak dan mencegah
semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai nilai kehidupan.
3. Perilaku yang
dibentuk oleh dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU
a.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam.
b. Mendahulukan kepentingan
bersama daripada kepentingan pribadi.
c.
Menjunjung
tinggi sifat keikhlasan, berkhidmah dan berjuang.
d. Menunjung
tinggi persaudaraan (Al-Ukhuwah, persatuan (Al-Itihad) serta kasih mengasihi.
e.
Meluhurkan
kemuliaan moral (Al Akhlakul karimah), dan menjunjung tinggi kejujuran
(Ash-shidqu) dalam berfikir, bersikap dan bertindak.
f.
Menjunjung
tinggi kesetiaan (loyalotas) kepada agama, bangsa dan negara.
g. Menjunjung
tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah
SWT.
h. Menjunjung
tinggi ilmu-ilu serta ahli-ahlinya.
i.
Selalu siap
untuk menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa kemaslahatan
manusia.
j.
Menjunjung
tinggi kepeloporan dalam usaha, memacu dan mempercepat perkembangan masyarakat.
k. Menjunjung
tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan NU :
a.
Peningkatan
silaturahmi/komunikasi antar ulama.
b. Peningkatan
kegiatan di bidang keilmuan/pengkajian/pendidikan.
c.
Peningkatan
kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana-sarana dan pelayanan sosial.
d. Peningkatan
taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah.
e.
Fungsi
organisasi dan kepemimpinan ulama di NU yaitu sebagai alat untuk melakukan
koordinasi bagi terciptanya tujuan-tujuan yang telah ditentukan baik tujuan
yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan.
5. NU dan kehidupan berbangsa
NU secara sadar mengambil posisi
aktif dalam proses perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan, serta
mewujudkan pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang diridhoi oleh Allah SWT.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. NU berpegang pada prinsip-prinsip
Aswaja tentang islam iman dan ikhsan, yaitu dalam hal fiqih mengikuti salah
satu dari empat madzhab yaitu madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali.
Dalam hal teologi mengikuti abu hasan Al asy’ari dan abu mansyur al maturidi
dan dalam bidang tasawuf mengikuti Imam Al Ghazali dan Imam Junaid Al Baghdadi.
2. Bentuk pemahaman keagamaan
Ahlussunnah Waljama’ah yang dikembangkan NU disebutkan secara tegas dalam AD NU
Bab II tentang Aqidah/Asas Pasal 3, yakni ”Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah
Diniyah Islamiyyah beraqidah/berasas Islam menurut faham Ahlussunnah Waljama’ah
dan menganut salah satu dari mazhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan
Hanbali”.
3.
Khittah NU
adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus
dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam
setiap proses pengambilan keputusan.
4. Pada Muktamar
Ke-27 tahun 1984 secara resmi NU kembali ke Khittah NU 1926. Ini ditandai
keluarnya NU dari PPP dan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan
sebagaimana saat didirikan, 31 Januari 1926.
5. Setelah Khittah
NU tidak lagi ikut secara aktif dalam politik praktis tetapi lebih kepada
politik taktis.
3.2 Saran
Makalah Pemahaman NU Dalam Mengimplementasikan Aswaja ini
masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, kami menerima kritikan, masukan, dan
saran seputar materi yang disajikan dalam makalah ini. Kami harap, segala saran
dan masukan akan menjadi pengayaan untuk membuat makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anam,
Choirul. 2010. Pertumbuhan dan Perkembangan NU (Ttp.: PT. Duta Aksara
Mulia), cet. III.
Haryono
Abu Syam. 1981. Pendidikan Nahdlatul Ulama. Surabaya. Cahaya Ilmu.
Muhtadi,
Ahmad. Melacak Dinamika Pemikiran Mazhab Kaum
Tradisionalis.
Yogyakarta: Teras. 2012.
Muzadi,
Abdul Muchith Muzadi. 2007. NU dalam Perspektif Sejarah dan Ajaran; Refleksi
65 Th. Ikut NU (Surabaya: Khalista), cet. IV.
PBNU, LTN.
2011. Ahkamul Fuqoha, Solusi Problematika Hukum Islam; Keputusan Muktamar
Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (Surabaya: Khalista), cet. I.
Pustaka
Ma’arif NU. 2007. Islam Ahlussunnah Wal Jamaah di Indonesia. Jakarta.
Saifuddin,
Asep. Membumikan Aswaja. Surabaya : Khalista. 2012.






0 comments:
Posting Komentar